BThemes

Jumat, 18 Maret 2011

HAK-HAK REPRODUKSI MANUSIA


 
APA ITU HAK REPRODUKSI ?

adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu berkaitan dengan kehidupan reproduksinya

SIAPA SAJA YANG MEMILIKI HAK REPRODUKSI ?
hak reproduksi dimiliki oleh setiap individu dalam usia reproduksi baik perempuan maupun laki-laki

MENGAPA HAK REPRODUKSI PERLU DI-KIE-KAN ?
karena tidak semua orang mengetahui bahwa mereka memiliki hak reproduksi, sehingga ada kecenderungan untuk diabaikan dan tidak dihormati



MENGAPA REMAJA PERLU MENGETAUI TENTANG HAK REPRODUKSI ?
  1. Agar dapat melaksanakan hak & kewajiban yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
    Agar dapat melindungi diri dari pelanggaran hak reproduksi (pelecehan/kekerasan seksual,pemerkosaan dll)
  2. Agar dapat berpartisi dalam mensosialisasikan hak reproduksi kepada masyarakat
  3. Agar dapat melakukan pemantauan terhadap kinerja program yang dilaksanakan, baik oleh pemerintah,swasta maupun masyarakat itu sendiri

APA SAJA HAK REPRODUKSI TERSEBUT ?
Sesuai dengan kesepakatan dalam Konferensi Internasional kependudukan dan Pembangunan di Cairo tahun 1994, maka hak-hak reproduksi meliputi:
  1. Hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatanreproduksi
  2. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
  3. Hak untuk kebebasan berpikir tetang kesehatan reproduksi
  4. Hak untuk menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran
  5. Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan
  6. Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksi
  7. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk trmasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual
  8. Hak mendapatkan manfaat dan kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kesehatan reproduksi
  9. Hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya
  10. Hak membangun dan merencanakan keluarga
  11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
  12. Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi

APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH INDIVIDU JIKA MERASA HAK REPROUKSINYA DILANGGAR ?
  • Meminta penjelasan kepada petugas mengapa hal itu terjadi
  • Mendiskusikan atau mengkompromikan agar hal tersebut dihindari atau jangan sampai terulang lagi
  • Meminta pendapat dari petugas lain untuk memastikan terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran atas hak-hak reproduksinya,atau…
  • Meminta perlindungan hukum

APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT JIKA MENGETAHUI ADA ORANG YANG HAK REPRODUKSINYA DILANGGAR ?
Masyarakat Dapat Memberikan Bantuan Kepada Yang Bersangkutan Seperti Bantuan Hukum Dan Perlindungan ( Memberikan Penampungan Sementara, Advocator,Negosiator Dll )

Sumber : BKKBN

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

PIK-REMAJA TUNAS BANGSA Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha